Senin, 31 Agustus 2015

SK KOMITE SEKOLAH



KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH
Nomor  : 424.7/ 023 / VII / 2011

TENTANG

SUSUNAN, PERAN, DAN TUGAS KOMITE SEKOLAH
PERIODE 2011-2012

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG  MAHA ESA
KEPALA SEKOLAH,

MENIMBANG      :
1.   bahwa komite sekolah merupakan badan mandiri, sebagai wahana menyampaikan aspirasi, pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di  sekolah;
2.   bahwa komite sekolah sebagai organisasi masyarakat sekolah yang mempunyai komitmen dan loyalitas serta peduli terhadap peningkatan kualitas sekolah;
3.   bahwa komite sekolah dapat dikembangkan dan berakar dari budaya, demografis, ekologis, nilai kesepakatan, serta kepercayaan yang dibangun sesuai dengan potensi mayarakat setempat.

MENGINGAT       :
1.      Undang-Undang No. 20  Tahun  2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2.      Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 1992 tentang Peran serta Masyarakat dalam Penddidikan Nasional
3.      Keputusan Mendiknas No. 044/U/2002, tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah

MEMUTUSKAN :

MENETAPKAN         :  SUSUNAN, PERAN,  DAN TUGAS KOMITE SEKOLAH  PERIODE
               2012 – 2013
PERTAMA                  : Daftar  nama-nama dan jabatan  yang tertera pada lampiran keputusan
ini  telah dipandang mampu untuk menjalankan  peran dan tugasnya dengan     baik;
KEDUA                       : Susunan, peran, dan tugas komite sekolah merupakan bentuk kehormatan 
  yang  harus dijunjung tinggi dan  dipertanggungjawaban kepada
  masyarakat;  
KEDUA                       : Susunan  tersebut tertuang dalam daftar terlampir;
KETIGA                      : Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada
                                      anggaran yang sesuai;                  
KEEMPAT                   : Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan
  dibetulkan sebagaimana mestinya;
KELIMA                      : Keputusan ini diberikan kepada yang bersangkutan
  untuk  dapat  dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab;
KEENAM                    : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di   :  Pilangrejo
Pada tanggal     :  1 Juli 2011
Kepala Sekolah
           



Dani Maryanto, S.Pd
NIP 19620305 198201 1 002

Lampiran         :   Keputusan Kepala Sekolah 
Nomor             :   424.7/ 023 / VII / 2011
Tanggal            :   1 Juli 2011

SUSUNAN PENGURUS KOMITE SEKOLAH SDN PILANGREJO 1
PERIODE 2012-2013

Ketua                           : Sukahar                                             (Orang Tua / Tokoh Agama)
Wakil Ketua                 : Herman Prasetyo, A.Md                    (Orang Tua/  Tokoh Masyarakat)
Sekretaris                     : Wahyuningsih, S.Ag                          (Orang Tua/Guru Agama)
Wakil Sekretaris           : Dimas Widiyanto, S.Pd                      (Guru)
Bendahara                   : Dwi Sri Sunarni, A.Ma.Pd.                 (Guru)
Wakil Bendahara         : Nur Fatimah                                       (Guru)

Anggota           :
1.     Sertu Seger Suwarto        (Orang Tua  / TNI )
2.     Sudiran                           (Orang Tua / Swasta)
3.     Suwarto                          (Orang Tua / Swasta)
4.     Nikmatus Sa’adah                       (Tokoh Pendidikan)
5.     Suyitno, S.Pd                  (Orang Tua /Tokoh Pendidikan)

B.    Peran Komite Sekolah
1.   Pemberi pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijaksanaan pendidikan di satuan pendidikan.
2.   Pendukung (supporting agensy) baik yang berwujud financial, pemikiran maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di sekolah.
3.   Pengontrol (controlling agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelengaraan dan keluaran di sekolah.
4.   Mediator antara pemerintah (eksekutif) dan dengan masyarakat  di sekolah.

C.        Tugas Komite Sekolah
1.   Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu;
2.   Melakukan kerjasama dengan masyarakat (perorangan/organisasi/ dunia usaha/ dunia industri) dan pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu;
3.   Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan dan berbagai kebutuhan pendidikan  yang diajukan oleh masyarakat;
4.   Memberikan masukan, pertimbangan, dan rekomendasi  kepada sekolah mengenai:
5.   Kebijakan dan program pendidikan
6.   Rencana  Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS)
7.   Kreteria kinerja  sekolah
8.   Kreteria tenaga pendidikan
9.   Kreteria fasilitas Pendidikan
10. Hal-hal yang terkait dengan pendidikan
11. Mendorong  orang tua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan.
12. Menggalang dana masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan di sekolah.
13. Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di sekolah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar