Rabu, 19 Agustus 2015

BATAS USIA PENSIUN PNS



BATAS USIA PENSIUN PEGAWAI 

No
Nama Jabatan/ Golongan
Batas Usia Pensiun (BUP)
Dasar Hukum
1
PNS Umum
56
Pasal 3 ayat 2 PP No. 32 Th 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, yang diubah menjadi PP No. 65 tahun 2008
2
Ahli Peneliti dan Peneliti
65
Pasal 1 PP No. 65 tahun 2008
3
Guru Besar/ Professor
65
Pasal 67 ayat 5 UU No.4 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
4
Dosen
65
5
Guru
60
Pasal 40 ayat 4 UU No.4 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
6
POLRI
58
Pasal 30 ayat 2 UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
7
POLRI dengan keahlian khusus
60
8
Perwira TNI
58
Pasal 75 UU No. 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia 
9
Bintara dan Tantama
53
10
Jaksa
62
Pasal 12 UU No. 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
11
Eselon I dalam jabatan Sruktural
60
Pasal 1 PP Nomor 65 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas PP No.32 tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
12
Eselon II dalam jabatan Struktural
60
13
Eselon I dlm jabatan strategis
62
14
Pengawas Sekolah
60
Pasal 1 PP Nomor 65 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas PP No.32 tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
15
Hakim Mahkamah Pelayaran
58
16
Jabatan lain yang ditentukan Presiden
58
17
Pekerja/ Buruh 
Berdasarkan PK, PP, PKB
Pasal 154 UU No. 13 tentang Tenaga Kerja
Sumber :
  • Indonesia. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja
  • Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun
  • Indonesia. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja
  • Indonesia. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per-02/Men/1995 tentang Usia Pensiun Normal dan BUP Maksimum Bagi Peserta Peraturan Dana Pensiun

Tidak ada komentar:

Posting Komentar