KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH
Nomor
: 424.7/ 023 / VII / 2011
TENTANG
SUSUNAN,
PERAN, DAN TUGAS KOMITE SEKOLAH
PERIODE
2011-2012
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA
SEKOLAH,
MENIMBANG
:
1. bahwa
komite sekolah merupakan badan mandiri, sebagai wahana menyampaikan aspirasi,
pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di
sekolah;
2.
bahwa komite sekolah sebagai organisasi masyarakat sekolah yang mempunyai
komitmen dan loyalitas serta peduli terhadap peningkatan kualitas sekolah;
3. bahwa
komite sekolah dapat dikembangkan dan berakar dari budaya, demografis,
ekologis, nilai kesepakatan, serta kepercayaan yang dibangun sesuai dengan
potensi mayarakat setempat.
MENGINGAT
:
1. Undang-Undang No. 20
Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 39
tahun 1992 tentang Peran serta Masyarakat dalam Penddidikan Nasional
3. Keputusan Mendiknas No.
044/U/2002, tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah
MEMUTUSKAN :
MENETAPKAN
:
SUSUNAN, PERAN, DAN TUGAS KOMITE SEKOLAH PERIODE
2012 – 2013
PERTAMA : Daftar nama-nama dan
jabatan yang tertera pada lampiran keputusan
ini telah dipandang mampu
untuk menjalankan peran dan tugasnya dengan baik;
KEDUA
: Susunan, peran,
dan tugas komite sekolah merupakan bentuk kehormatan
yang harus dijunjung tinggi dan dipertanggungjawaban kepada
masyarakat;
KEDUA
: Susunan
tersebut tertuang dalam daftar terlampir;
KETIGA : Segala biaya yang timbul
akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada
anggaran yang
sesuai;
KEEMPAT : Apabila dikemudian hari
terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan
dibetulkan sebagaimana mestinya;
KELIMA
: Keputusan ini
diberikan kepada yang bersangkutan
untuk dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab;
KEENAM
: Keputusan ini mulai
berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di :
Pilangrejo
Pada tanggal : 1
Juli 2011
Kepala Sekolah
Dani
Maryanto, S.Pd
NIP 19620305 198201 1 002
Lampiran : Keputusan Kepala
Sekolah
Nomor : 424.7/ 023 / VII / 2011
Tanggal : 1 Juli 2011
SUSUNAN
PENGURUS KOMITE SEKOLAH SDN PILANGREJO 1
PERIODE
2012-2013
Ketua : Sukahar (Orang Tua / Tokoh Agama)
Wakil Ketua : Herman Prasetyo,
A.Md (Orang Tua/ Tokoh Masyarakat)
Sekretaris : Wahyuningsih, S.Ag (Orang Tua/Guru Agama)
Wakil Sekretaris : Dimas Widiyanto, S.Pd (Guru)
Bendahara : Dwi Sri Sunarni, A.Ma.Pd. (Guru)
Wakil Bendahara : Nur Fatimah (Guru)
Anggota
:
1. Sertu
Seger Suwarto (Orang Tua / TNI )
2. Sudiran (Orang
Tua / Swasta)
3. Suwarto (Orang
Tua / Swasta)
4. Nikmatus
Sa’adah (Tokoh
Pendidikan)
5. Suyitno,
S.Pd (Orang Tua /Tokoh Pendidikan)
B.
Peran Komite Sekolah
1. Pemberi pertimbangan
(advisory agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijaksanaan
pendidikan di satuan pendidikan.
2. Pendukung (supporting
agensy) baik yang berwujud financial, pemikiran maupun tenaga dalam
penyelenggaraan pendidikan di sekolah.
3. Pengontrol (controlling
agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelengaraan dan
keluaran di sekolah.
4. Mediator
antara pemerintah (eksekutif) dan dengan masyarakat di sekolah.
C.
Tugas Komite Sekolah
1. Mendorong
tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan
yang bermutu;
2. Melakukan
kerjasama dengan masyarakat (perorangan/organisasi/ dunia usaha/ dunia
industri) dan pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang
bermutu;
3. Menampung dan
menganalisis aspirasi, ide, tuntutan dan berbagai kebutuhan pendidikan
yang diajukan oleh masyarakat;
4. Memberikan
masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada sekolah mengenai:
5. Kebijakan dan
program pendidikan
6. Rencana
Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS)
7. Kreteria
kinerja sekolah
8. Kreteria
tenaga pendidikan
9. Kreteria
fasilitas Pendidikan
10. Hal-hal yang terkait dengan
pendidikan
11. Mendorong orang tua dan
masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu dan
pemerataan pendidikan.
12. Menggalang dana masyarakat
dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan di sekolah.
13. Melakukan evaluasi dan
pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaraan dan keluaran pendidikan
di sekolah.